Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Rawan Sengketa, Segera Perbarui ke Elektronik!

Aditya Pratama
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa.

"Hal ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari," tulis keterangan postingan yang sama.

Berikut cara mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik:
1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah;
2. Bawa sejumlah dokumen di antaranya sertifikat lama, KTP dan KK, formulit permohonan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan akta badan hukum (jika milik perusahaan);
3. Bayar biaya ganti blanko Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, sertifikat digital bisa dicek keasliannya melalui QR Code di aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak harus memiliki akun terlebih dahulu dan akan dibantu oleh pihak Kantor Pertanahan.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network