Update Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara

Hari Kasidi
Agus difabel terdakwa kasus pelecehan seksual divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (Foto: iNews)

MATARAM, iNewsSemarang.id - Update kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dengan terdakwa IWS alias Agus Buntung sudah sampai di tahap putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus Buntung pada Selasa (27/5/2025). 

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahendraasmara Purnama Jati mengatakan, terdakwa IWS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pelecehan seksual yang menyebabkan trauma mendalam terhadap para korban. Disebutkan, jumlah korban lebih dari satu orang.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua PN Mataram, Ari Wahyu Irawan.

Atas putusan tersebut, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun pihak JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan ini, dan akan berkonsultasi lebih lanjut," kata Michael Anshori, tim kuasa hukum terdakwa IWS.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network