PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah terus berkomitmen melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hari ini, Rabu (28/05) Kanwil Kemenkum Jateng melakukan koordinasi strategis di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Destinasi pertama yang dituju oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, dan Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara adalah Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Pekalongan. Tim Kanwil Kemenkum Jawa Tengah diterima langsung oleh Ketua Pengda INI Kabupaten Pekalongan, Roni Utama.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah rendahnya tingkat pendaftaran badan hukum Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pekalongan. Dari total 285 desa dan kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah, baru empat koperasi yang resmi terdaftar.
Roni mengungkapkan bahwa hambatan utama berasal dari polemik perjanjian kerja sama dengan Bank Jateng. Dalam perjanjian tersebut, terdapat syarat dan poin-poin, yang dinilai memberatkan para Notaris. Hal ini berdampak pada lambatnya proses pembuatan akta pendirian koperasi. Meski demikian, sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional, Pengda INI Kabupaten Pekalongan menyatakan kesiapan untuk menggratiskan biaya pembuatan akta koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Jateng bersama Pengda INI melanjutkan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pekalongan yang diterima oleh Kepala Bidang Koperasi, Ida Fadhilah. Dalam pertemuan itu, disampaikan kendala serta usulan solusi terkait proses pendaftaran koperasi.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait