JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Ahmad Haikal Hasan membeberkan alasan restoran Ayam Goreng Widuran non-halal, Solo tak bisa dikenakan pidana. Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal ini hal itu karena restoran Ayam Goreng Widuran belum pernah mendaftar di badan halal.
“Memang ada (pidananya) tetap. Tetapi enggak bisa diterapkan di Widuran ini, maaf nih, kenapa? Karena dia belum pernah mendaftar di badan halal, memang memposisioningkan diri itu tidak halal,” kata Haikal Hasan dalam program One on One yang akan tayang di SindoNews TV pada Jumat (6/6/2025).
Namun, Haikal menyebut bahwa kasus Restoran Ayam Widuran ini bisa masuk ke ranah perlindungan konsumen. Masyarakat bisa mengambil tindakan jalur hukum yang jika mereka merasa dirugikan oleh tidak transparannya produk Restoran Ayam Widuran.
“Pelanggaran ini bisa dikategorikan kalau masyarakat menggunakan class action, ini larinya ke perlindungan konsumen, kalau dicari-cari ada juga. Netizen kita kan jago-jago,” ujarnya.
“Tapi kalau dari badan halal enggak bisa, kenapa? Karena mereka belum pernah melakukan pendaftaran. Kecuali kalau mereka sudah mendaftar, dan sertifikat halal, tahu-tahu enggak halal. Itu penipuan, itu kena pidana,” sambung Haikal.
Kendati demikian, Babe Haikal menegaskan bahwa restoran tersebut tetap melanggar kewajiban pelabelan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk tidak halal yang diedarkan di Indonesia wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
“Produk-produk yang dikategorikan tidak halal itu wajib diberi keterangan tidak halal, nonhalal, musti wajib ada keterangan itu. Ini undang-undang loh,” ujar Babe Haikal.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait