“Nah, adapun pelanggarannya itu adalah kalau misalnya dia melakukan pelanggaran itu, surat peringatan. Kalau dia sudah beredar di seluruh Indonesia ya ada tarik dari peredaran,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, BPJPH telah mengambil tujuh sampel bahan makanan dari Restoran Ayam Widuran untuk diuji laboratorium. Hasilnya, dijadwalkan keluar pada 11 Juni 2025 sebagai pembuktian ilmiah atas kandungan produk restoran tersebut.
“Kita ngambil tujuh sampel dari kremesnya, minyaknya, ayamnya, bumbunya, sambelnya. Tapi itu hasil cuma untuk menjustifikasi, mengafirmasi. Karena pengakuan dari owner sendiri kan sudah jelas kan. Secara ilmiahnya kita mau buktikan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Restoran Ayam Widuran menjadi sorotan publik karena menjual makanan tidak halal, tanpa mencantumkan label nonhalal secara jelas di tempat usahanya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait