SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I merilis perkembangan penanganan perkara pidana pajak yang dilakukan oleh PT GBP melalui tersangka MM di Semarang.
Keterangan resmi atas penanganan perkara yang disangkakan kepada tersangka MM sebagai Komisaris dari PT GBP disampaikan melalui rilis pada Selasa (29/4/2025).
Pada tahap sebelumnya, Direktur PT GBP yaitu DW telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili karena secara dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari masa pajak Agustus 2020 dan tidak menyetorkan PPN pada masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020, meskipun sudah memungut dari lawan transaksi.
Atas perbuatannya, DW terbukti melanggar melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan data dan fakta yang diperoleh serta petunjuk Jaksa Peneliti, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menetapkan MM (Komisaris PT GBP) sebagai tersangka sebagai langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
Berkas Perkara MM dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait