SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kesaksian mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang Hearita G Rahayu (Mbak Ita) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).
Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah ikut mengantar penyerahan uang Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Dilansir dari Antara, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang mengaku menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, untuk menyerahkan uang tersebut.
Adapun rincian uang yang diberikan, kata dia, berdasarkan penjelasan Eko Yuniarto masing-masing Rp200 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Rp150 juta kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
Saat penyerahan di Polresrabes Semarang, Ade mengaku hanya menunggu di luar saat Eko bertemu di dalam ruangan.
"Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," ungkapnya dalam sidang dengan terdakwa Ketua Gapensi Semarang, Martono, yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Ade menjelaskan runtutan pemberian uang kepada aparat penegak hukum yang disebut sebagai untuk memenuhi kebutuhan paguyuban camat pada April 2023 tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait