Jual Istri Layani Pria Hidung Belang, Suami Raup Untung Rp10 Juta Per Bulan

Mahesa Apriandi
Suami mengizinkan istri menjalani prostitusi dengan modus open BO di Michat. (Foto: iNews/Mahesa Apriandi).

Tak hanya pasangan suami istri tersebut, di lokasi yang sama ditemukan 13 orang yang juga berprofesi sebagai terapis.

Mereka dan pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk penyelidikan.

Dari belasan orang tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana perdagangan orang.

"Kita tetapkan tersangka kepada dua orang pelaku yang berperan sebagai muncikari," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network