Rayen Pono Tuding Ahmad Dhani Tak Keren dan Tidak Impactful: Saya Jadi Hilang Hormat

Ravie Wardani
Rayen Pono dan Ahmad Dhani. (Foto: Instagram)

Dia menyebut perbuatannya yang menyebut marga 'Pono' dengan 'Porno' adalah kejadian 'slip of the tongue' alias selip lidah. Menurut Dhani, masalah ini muncul karena perbedaan nilai. Sebab, dia mengklaim tak ada yang keliru dari pernyataannya lantaran tidak melanggar norma agama dan Pancasila.

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani teregister dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 April 2025.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.  

 

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network