Dia menyebut perbuatannya yang menyebut marga 'Pono' dengan 'Porno' adalah kejadian 'slip of the tongue' alias selip lidah. Menurut Dhani, masalah ini muncul karena perbedaan nilai. Sebab, dia mengklaim tak ada yang keliru dari pernyataannya lantaran tidak melanggar norma agama dan Pancasila.
Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani teregister dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 April 2025.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait