JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ahmad Dhani terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR atas dua laporan. Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup, Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dek Gam menyatakan MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan ini. Kedua, dalam pertimbangannya, MKD berpandangan Ahmad Dhani melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR.
"Tiga, menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," ujarnya.
MKD DPR diketahui memproses dua laporan terhadap Ahmad Dhani. MKD telah memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi.
Kedua laporan itu yakni terkait pernyataan Ahmad Dhani yang bernada rasial saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI, serta dugaan penghinaan marga Rayen Pono.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait