Kemenkum Jateng Evaluasi Efektivitas Permenkumham tentang Pemeriksaan Terhadap Notaris

Arni Sulistiyowati
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan analisis dan evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. (Foto: Dok)

* Perlu adanya sanksi administratif terhadap notaris yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan bulanan, agar MPD dapat lebih awal mendeteksi potensi pelanggaran yang dilakukan notaris.

Penutup Widya menegaskan jika langkah evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jateng untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris secara lebih efektif.

"Selain itu sekaligus untuk memperkuat fungsi pengawasan Majelis Pengawas dalam menciptakan tata kelola profesi notaris yang akuntabel dan berintegritas, " pungkasnya.



Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network