* Perlu adanya sanksi administratif terhadap notaris yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan bulanan, agar MPD dapat lebih awal mendeteksi potensi pelanggaran yang dilakukan notaris.
Penutup Widya menegaskan jika langkah evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jateng untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris secara lebih efektif.
"Selain itu sekaligus untuk memperkuat fungsi pengawasan Majelis Pengawas dalam menciptakan tata kelola profesi notaris yang akuntabel dan berintegritas, " pungkasnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait