SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pengakuan mengejutkan diungkapkan oleh Ketua Gapensi Semarang Martono, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Semarang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (23/6).
Dia mengaku pernah dimintai uang oleh Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), untuk mengurus perkara korupsi di KPK.
"Pak Alwin dua kali datang menemui, meminta uang Rp2 miliar," kata Martono saat diperiksa pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Alwin menemui usai dirinya memenangi lelang dua proyek di RS Wongsonegoro Semarang. Menurutnya, saat dirinya ditemui Alwin Basri pada Juni 2024, sudah ada penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang oleh KPK.
"Datang ke rumah, menyampaikan kalau ada kebutuhan. Namun, tidak saya realisasikan," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Adapun alasan tidak lagi memberi uang kepada mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu karena ia menganggap Alwin Basri tidak berkontribusi terhadap dua pekerjaan di RS Wongsonegoro yang dimenangkannya. "Pekerjaan saja nggak ada kok minta uang terus," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait