Dalam kesaksiannya, Martono menyebut Awin Basri juga pernah menunjukkan dokumen proyek Kota Semarang tahun 2023 senilai Rp500 miliar.
Menurutnya, Alwin Basri meminta fee 3 persen jika dirinya ingin mendapatkan pekerjaan dari proyek yang nilainya mencapai Rp500 miliar itu. "Kalau saya hitung berarti sekitar Rp10 miliar sampai Rp15 miliar," katanya.
Terdakwa juga mengaku telah memberikan uang Rp4 miliar kepada Alwin Basri dalam beberapa kesempatan terpisah.
Dari jumlah tersebut, sejumlah Rp3 miliar diberikan kepada Alwin sebelum kontraktor dari Gapensi Semarang melaksanakan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait