SEMARANG, iNewsSemarang.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tak Diskon Maka Tak Sayang dari Pemprov Jateng, akan berakhir pada 30 Juni 2025. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat tahun depan tidak ada program serupa.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso mengingatkan, waktu pelaksanaan program tersebut tinggal hitungan hari, dan tidak akan ada kesempatan serupa untuk tahun depan.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujarnya pada Senin (23/6/2025) sore.
Dia mengatakan, program yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir ini, menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah. Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi.
“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” jelasnya.
Bapenda Jateng mencatat, sampai 22 Juni 2025, terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp266.117.892.400. Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaran bermotor untuk kabupaten kota se-Jawa Tengah sebesar Rp174.967.658.000, dan sebanyak Rp851.778.944.500 piutang telah dibebaskan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait