JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sebanyak 49 saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah diperiksa Polda Metro Jaya. Mereka yang diperiksa dinilai mengetahui, mendengar dan melihat peristiwa yang dilaporkan.
“Penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan ya, mengambil keterangan 49 saksi di antaranya saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (26/6/2025).
Selain itu, dia mengungkapkan, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. “Dan para terduga terlapor (sudah diperiksa),” ujarnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pada 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait