Kemenkum Jawa Tengah Turut Andil Harmonisasi Rancangan Peraturan Tata Cara Kerja Sama Otorita IKN

Arni Sulistiyowati
Kemenkum Jawa Tengah Turut Andil Harmonisasi Rancangan Peraturan Tata Cara Kerja Sama Otorita IKN. (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut andil dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara. 

Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, dan sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan hadir dalam rapat harmonisasi penyusunan rancangan peraturan tersebut, Jumat (04/07) di Aula Kresna Basudewa.

Sebagai pembuka rapat, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra dalam arahannya menjelaskan bahwa proses harmonisasi sangat penting, yaitu untuk memastikan bahwa suatu peraturan tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Yang kedua adalah substansi, substansi sangat penting karena harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya baik peraturan yang lebih tinggi maupun sejajar," kata Dirjen PP.

"Tentunya ini akan menjadi justifikasi dan asas baik dari segi pembentukan maupun segi pemanfaatan dan tujuannya dan ini harus kita optimalkan," sambungnya.

Ia melanjutkan bahwa sejatinya proses harmonisasi akan sangat mudah jika sudah ada persetujuan masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat, karena pada prinsipnya harmonisasi hanya memastikan teknis dan substantif.

Melihat dari konteks tata cara pelaksanaan kerja sama, Dhahana memaparkan bahwa bahwa badan usaha bertindak sebagai subjek hukum. Ia mengimbau agar dalam rapat ini dapat mencermati peran antara pemerintah dan korporasi.

"Harus ada suatu kehati-hatian pada saat akan menjajaki kerja sama dengan stakeholder terkait. Saya sangat mengharapkan proses harmonisasi dapat dilaksanakan dengan optimal dan tuntas " imbau Dhahana.

Senada dengan Dirjen PP, Kakanwil mengharapkan para peserta yang tergabung secara hybrid ini dapat berkontribusi menyampaikan ide-ide dan gagasannya untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. 

"Mudah-mudahan rancangan peraturan ini dapat segera diselesaikan, syukur-syukur prosesnya bisa selesai di tempat ini," kata Heni dalam sambutan singkatnya.

Rapat yang digelar oleh Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia ini dihadiri oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Hernadi, Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, Plt. Direktur Hukum, Ratih Febriana, dan stakeholder terkait.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network