Dalam sesi tanya jawab, Tjasdirin juga menyoroti ragam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) khas Banyumas yang telah tercatat secara resmi, seperti Pengetahuan Tradisional Sroto Sokaraja, Jenang Jaket, Getuk Goreng, serta Ekspresi Budaya Tradisional berupa motif-motif batik khas Banyumas.
Sinergi ini diharapkan dapat terus memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan legalitas usaha.
“Legalitas bukan sekadar urusan dokumen, tapi fondasi untuk tumbuh dan berkembang dengan aman,” tutup Tjasdirin.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait