Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Ahmad Antoni
Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). Foto: iNewsSemarang.id/Antara

Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri. Menurut jaksa, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan luka. "Pertimbangan yang meringankan tidak ada," tegas jaksa dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network