Selain itu, untuk memperkuat akurasi data dan keamanan perjalanan, seluruh penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengisi data diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk bagi penumpang infant. Sementara penumpang Warga Negara Asing (WNA) wajib mengisi data dengan nomor identitas yang tercantum dalam paspor.
Aplikasi Access by KAI juga kini mendukung pembelian tiket dengan tarif khusus yang bisa dilakukan mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api, selama tempat duduk masih tersedia serta tarif go show yang bisa dilakukan mulai 3 jam sebelum keberangkatan. Hal ini memberikan alternatif menarik bagi pelanggan yang ingin bepergian secara lebih hemat.
KAI Daop 4 Semarang terus mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan digital yang lebih cepat, praktis, dan aman. Dengan fitur pemesanan tiket yang semakin fleksibel, KAI berharap dapat menjawab kebutuhan mobilitas pelanggan yang terus berkembang.
“Transformasi digital terus kami lakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Fitur ini menjadi salah satu upaya KAI dalam menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, efisien, dan sesuai dengan ritme kehidupan modern yang serba mendadak,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait