Kiai Cholil menambahkan, sebelum mengeluarkan fatwa haram telah meminta pendapat pihak-pihak terkait, seperti ahli musik. Sebab, fatwa haram sound horeg bermula dari batsul masail Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kiai Cholil menjelaskan, fatwa haram tersebut dikeluarkan MUI Jatim lantaran fenomena sound horeg berada di daerah Pasuruan dan sekitarnya.
“Sound horeg haram lantaran dinilai mengganggu orang lain. Karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. kalau enggak mengganggu, enggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," ucapnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait