Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan Kasus Pengadaan Laptop di Kejagung

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tim pengacaranya tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Nadiem tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) pukul 08.57 WIB.

Dia juga terlihat dikawal tim pengacaranya yang berjumlah lebih dari 5 orang. Hotman Paris terlihat dalam rombongan itu.

Nadiem tampak mengenakan kemeja berlengan panjang berwarna krem. Dia terlihat menggendong sebuah tas di bahu kanan. 

Setiba di lokasi, Nadiem sempat melambaikan tangan ke awak media. Namun dia tidak berkomentar apapun terkait pemeriksaan yang akan dijalani.

Dia dan tim pengacaranya langsung berjalan menuju ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pihaknya bakal mendalami hasil dokumentasi yang dimiliki penyidik selama ini dalam pemeriksaan terhadap Nadiem. Nadiem juga bakal dicecar soal penggeledahan Kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang belakangan ini dilakukan.

"Ya saya kira (pemeriksaan) semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen-dokumen berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik," ujar Harli, Senin (14/7/2025).

Harli menjelaskan, penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan prosedur penyidikan. Selain Nadiem, saksi-saksi lain juga dikonfirmasi terkait dokumen-dokumen yang dimiliki penyidik.

"Penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai ya semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak mana pun misalnya jika itu terkait dengan peran-peran pihak itu," ujar dia.

Adapun status Nadiem dalam perkara ini masih menjadi saksi. Meski demikian, Kejagung telah mencegah Nadiem untuk bepergian keluar negeri demi proses penyidikan.

Nadiem dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan semenjak surat pencegahan diterbitkan.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network