JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (4/9/2025)
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB. Dia tampak ditemani tim pengacara, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait