Tok! MK Putuskan Tolak Gugatan UU Polri

Achmad Al Fiqri
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Foto/Dok.SindoNews

Sehingga pasal ini dapat digunakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elit penguasa untuk membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi.

Selain itu, norma pasal itu dinilai multitafsir karena semua pihak dapat menafsirkan sendiri tanpa adanya kejelasan yang objektif berdasarkan undang-undang sehingga dapat menimbulkan perlakuan berbeda dengan pihak-pihak lain yang mengalami kasus serupa. 

Tidak adanya kontrol meskipun kepolisian diawasi oleh Kompolnas dan memiliki Propam, namun dikarenakan berlakunya Pasal a quo, polisi yang melaksanakan tugasnya secara sembarang dapat menggunakan alibi pelaksanaan tugas dimaksud telah telah dilaksanakan sesuai norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network