DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

Ahmad Antoni
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Foto: iNewsSemarang.id/Ist

Terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah 1 Nurbaeti Munawaroh menyampaikan bahwa dengan adanya piagam ini, diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

“Saya berharap piagam ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, baik sebagai fiskus maupun wajib pajak, guna mencegah terjadinya fraud dan pelanggaran lain,” ungkapnya.

Piagam Wajib Pajak ini diharapkan juga dapat mendorong tercapainya predikat ZI-WBBM bagi Kanwil DJP Jawa Tengah 1
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network