JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kubu Jokowi merespons langkah pakar telematika Roy Suryo Cs mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum Jokowi, menduga permintaan gelar perkara khusus tersebut hanya untuk mengulur proses penyidikan yang berjalan.
“Sekali pun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum, namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” kata Rivai saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Dia menilai, terlalu dini gelar perkara khusus dilakukan. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya baru dimulai.
“Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” katanya.
Diketahui, Roy Suryo cs mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Kedatangan mereka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satunya meminta dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait