Heboh Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

Feldy Asyla Utama/Taufik Fajar
Ilustrasi amplop kondangan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kalangan DPR menyoroti kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha. Salah satunya wacana penerima amplop kondangan akan dikenakan pajak.

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam saat Raker Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025).

Anam juga menyinggung terkait regulasi penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang online. Selain itu, pelaku UMKM di daerah juga merasakan hal yang sama. Karena harus menghitung ulang ketika harus berjualan di e-commerce.

"Bagaimana Pak Rosan lihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok di Tokopedia dipajaki pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ujarnya.

Menurutnya, kondisi itu terjadi akibat pengalihan dividen ke Danantara. Negara, kata dia, kehilangan pemasukan. Sehingga Kementerian Keuangan harus mencari sumber pemasukan dari sektor lainnya.

"Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak, bagaimana harus menambal devisit yang kemudian maka lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin," jelasnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network