Sambil Sesenggukan, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Dihukum Seringan-ringannya

Ahmad Antoni
Ekspresi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadipan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). Foto: Antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, meminta majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

"Kami memohon diberi putusan yang seadil-adilnya. Kami tidak memohon putusan bebas," pinta Mbak Ita saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip dari Antara, Rabu (6/8).

Permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, kata dia, merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafan dan rasa bersalah dalam perkara ini.

Terdakwa menyebut berbagai capaian dan prestasinya selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang juga harus menjadi dasar untuk menjatuhkan pemidanaan.

Terdakwa mengaku telah melakukan hal-hal terbaik untuk bangsa, negara, dan masyarakat Kota Semarang.

Sebagai wali kota, terdakwa mengaku sudah semaksimal mungkin melaksanakan tugas dan kewajiban.

Namun, ia merasa dicap sebagai orang yang sangat luar biasa jahat yang tanpa pernah melakukan kebaikan dalam perkara ini.

"Bagaikan kemarau panjang yang sirna oleh hujan sehari. Apakah layak seseorang dihukum tanpa melihat pengabdian dan torehan prestasinya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network