Ia menuturkan permasalahan hukum yang dihadapinya ini tidak terlepas dari rencana pencalonannya dalam Pilkada 2024. "Di fase mendekati pilkada banyak hal mengagetkan. Muncul konstelasi politik," katanya.
Ia menegaskan penetapan dirinya sebagai tersangka diumumkan beberapa saat sebelum dirinya mendapat surat rekomendasi untuk maju dalam Pilkada 2024.
Mbak Ita juga mengungkapkan tentang ada peringatan agar dirinya mundur dari pencalonan pilkada.
Meski tetap diminta untuk maju, terdakwa menyampaikan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang pengunduran diri dari pencalonan dalam pilkada.
Sebelumnya, Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan. Mbak Ita disebut menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait