Sambil Sesenggukan, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Dihukum Seringan-ringannya

Ahmad Antoni
Ekspresi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadipan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). Foto: Antara

Ia menuturkan permasalahan hukum yang dihadapinya ini tidak terlepas dari rencana pencalonannya dalam Pilkada 2024. "Di fase mendekati pilkada banyak hal mengagetkan. Muncul konstelasi politik," katanya.

Ia menegaskan penetapan dirinya sebagai tersangka diumumkan beberapa saat sebelum dirinya mendapat surat rekomendasi untuk maju dalam Pilkada 2024.

Mbak Ita juga mengungkapkan tentang ada peringatan agar dirinya mundur dari pencalonan pilkada.

Meski tetap diminta untuk maju, terdakwa menyampaikan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang pengunduran diri dari pencalonan dalam pilkada.

Sebelumnya, Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan. Mbak Ita disebut menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network