Namun, ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang justru dijadikan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penunjukan langsung itu.
"Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK," ujarnya. Mbak Ita berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang dihadapinya tersebut.
Terhadap pembelaan terdakwa Hevearita G. Rahayu tersebut, penuntut umum diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan. Mbak Ita disebut menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait