Bupati Pati Minta Maaf Kenaikan PBB 250% Batal, Berdampak Pembangunan RSUD Soewondo dan Alun-alun

Lazarus Sandy
Bupati Pati Sudewo saat memberikan keterangan pers. foto X

PATI, iNewsSemarang.idKenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%  di Kabupaten Pati akhirnya dibatalkan.  

Keputusan pembatalan tersebut disampaikan langsung Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025).

Dalam keterangannya, Sudewo yang didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718 Pati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, menegaskan pembatalan kebijakan ini dilakukan demi menjaga kondusivitas daerah.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan kenaikan PBB-P2 yang menimbulkan keresahan. Tujuan awalnya demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi jika menimbulkan beban, maka saya batalkan,” kata Sudewo.

Dengan demikian, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati akan kembali menggunakan tarif lama yang berlaku pada tahun 2024. Namun, sebagai konsekuensinya, beberapa proyek strategis terpaksa ditunda pelaksanaannya. Proyek tersebut antara lain revitalisasi Alun-alun Pati dan pembangunan lanjutan RSUD Soewondo.

Kepala Desa Kedalungan, Joko Waluyo menyambut positif keputusan Bupati yang akhirnya mendengarkan suara rakyat kecil.

Demo 13 Agustus Tetap Jalan

Warga Kabupaten Pati tetap akan menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 mendatang meski kebijakan kenaikan tarif PBB 250 persen telah dibatalkan Bupati Pati Sudewo

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network