Tri menambahkan, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tegal dalam penyediaan layanan ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkum Jateng untuk menghadirkan pelayanan publik yang dekat, cepat, dan tepat sasaran.
“Kami ingin masyarakat tidak ragu lagi untuk mengurus hak kekayaan intelektualnya. Prosesnya kini lebih sederhana, biaya terjangkau, dan hasilnya memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Salah satu pengunjung di MPP Kota Tegal mengaku kaget sekaligus senang dengan kehadiran layanan kekayaaan Intelektual di MPP Kota Tegal. Ia yang merupakan pelaku usaha UMKM tidak perlu jauh-jauh datang ke Semarang.
"Kebetulan merek dagang usaha saya tidak lama lagi akan habis, jadi nanti saya akan memperbaruinya di sini, " katanya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha lokal dan masyarakat umum yang terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, sehingga potensi ekonomi kreatif di Kota Tegal dapat berkembang pesat dan terlindungi secara hukum.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait