WONOSOBO, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Selasa (02/09) di Ruang Rapat Kertonegoro Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonosobo.
Hadir langsung pada rakor tersebut yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati didampingi Tim Penyuluh Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Wonosobo, Albertus Didiek Wibawanto, Kepala Bagian Hukum Setda Wonosobo, M. Nurwahid, dan seluruh Camat se-Kabupaten Wonosobo.
Dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo, Nurwahid menegaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan berfungsi sebagai wadah mediasi di tingkat desa/kelurahan guna mewujudkan perdamaian, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa harus diajukan ke pengadilan.
Selanjutnya Albertus Didiek Wibawanto, menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut surat dari Kanwil Kemenkum Jateng terkait pembentukan Posbankum.
Diketahui hingga saat ini di Kabupaten Wonosobo telah terbentuk 10 Posbankum. Sementara itu, target pembentukan Posbankum di Wonosobo pada bulan September 2025 adalah sebanyak 66 Posbankum. Untuk itu, ia meminta dukungan dari seluruh Camat se-Wonosobo agar target tersebut dapat segera tercapai.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait