TEGAL, iNewsSemarang.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menekankan pentingnya peran notaris dalam menjamin kepastian hukum bagi pendirian, perubahan, maupun pembubaran yayasan dan perkumpulan. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Peningkatan Keilmuan dan Pengetahuan tentang Pelayanan Kanwil Kemenkum Jateng terhadap pengesahan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan di AHU Online, Selasa (02/09), di Sekretariat INI/IPPAT Kabupaten Tegal.
Pendirian badan hukum ini dipandang sebagai wujud kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945, sekaligus menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pelayanan dan pengayoman.
Dalam Paparannya Heni menyampaikan apresiasi Pengda Kabupaten Tegal yang telah menginisasi kegiatan ini agar seluruh Notaris dan ALB memiliki persepsi yang utuh terhadap regulasi pelayanan Administrasi Hukum Umum khususnya yang berkaitan dengan layanan pengadministrasian Yayasan dan Perkumpulan.
“Notaris sebagai pejabat umum sekaligus ahli hukum perlu memberi penyuluhan mengenai tugas dan fungsi Badan Hukum termasuk Yayasan dan Perkumpulan kepada Masyarakat,” tegas Kakanwil yang pada kesempatan itu didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin.
Ia juga mengingatkan Notaris tidak hanya berperan sebagai pejabat umum, tetapi juga sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait