Sidang Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS, Kaprodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Ahmad Antoni
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). Foto: Antara

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif.

"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," katanya. Selain itu, lanjut dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, juga diadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani.

Sri Maryani yang didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa Taufik dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network