DPR Usul Satu Warga Satu Akun Media Sosial, Ini Tujuannya

Achmad Al Fiqri
DPR RI (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Wacana pembatasan media sosial dengan sistem "satu warga, satu akun" mengemuka. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta wacana tersebut bisa menjadi opsi untuk menekan anonimitas di dunia maya yang kerap menjadi celah bagi praktik ujaran kebencian dan tindakan kriminal di media sosial (sosmed).

“Prinsipnya itu kita ingin ada ketidakadaan anonim. Jadi supaya ada nama dan identitas yang terang di dunia digital, medsos atau yang lain-lain. Supaya tidak ada orang yang punya motif kriminal atau sesuatu yang dilarang di undang-undang yang bersembunyi di balik anonimisme. Itu kan intinya,” kata Sukamta, Kamis (18/9/2025).

Sukamta berpandangan sistem satu orang satu akun dapat menekan tingkat anonimitas yang merugikan. Namun demikian, ia menekankan wacana kebijakan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.

“Apakah itu dengan cara satu akun satu orang, atau dengan cara yang lain, yang penting adalah supaya orang diharuskan untuk pakai identitas asli. Nah, kalau itu yang ditempuh, itu salah satu cara yang sangat bagus,” ujarnya.

Sukamta juga menilai permasalahan utama di dunia digital tidak semata terkait dengan banyaknya akun atau identitas anonim, tetapi juga penegakan hukum dan peningkatan literasi digital yang masih perlu diperkuat.

“Saat ini, yang diperlukan bukan hanya pembentukan aturan baru, tetapi juga penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan literasi digital masyarakat. Masyarakat diharapkan memiliki kemampuan untuk memverifikasi informasi secara tepat dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks,” ucapnya.

Sukamta mendorong pemerintah melalui kementerian terkait untuk menghadirkan solusi yang menyeluruh dan inklusif.

“Ruang digital Indonesia harus menjadi tempat yang sehat, aman, dan adil. Bukan sekadar bebas dari anonim, tapi juga bebas dari ketakutan, manipulasi, dan diskriminasi kebijakan,” kata Sukamta.

Ia menyoroti maraknya penyalahgunaan nomor telepon untuk aksi penipuan digital (scamming), serta menjamurnya akun anonim di media sosial yang digunakan untuk menyebarkan hoaks dan memanipulasi opini publik. Ia menilai kedua persoalan ini saling berkaitan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Menurutnya, pengurangan anonimitas di dunia digital sangat penting agar identitas pengguna dapat terlihat jelas di media sosial. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan identitas anonim untuk tindakan melawan hukum bisa diminimalisir.

“Prinsipnya kita ingin mengurangi anonimitas di dunia digital, agar nama dan identitas pengguna dapat terlihat dengan jelas di media sosial maupun platform lainnya. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan anonim untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain,” kata Sukamta.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah mengkaji wacana pembatasan satu orang satu akun media sosial. Kajian ini juga mencakup aturan agar setiap akun media sosial terkait dengan satu nomor ponsel, termasuk pembatasan jumlah nomor yang dapat digunakan oleh satu orang.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network