BREAKING NEWS Dokter PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Ahmad Antoni
Zara Yupita Azra, terdakwa kasus pemerasan terhadap dokter residen yunior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.idZara Yupita Azra, terdakwa kasus pemerasan terhadap dokter residen yunior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di PN Semarang, Rabu (1/10/2025), lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 1,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," ucapnya dikutip dari Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa yang merupakan residen PPDS Anestesi angkatan 76 meminta para residen angkatan 77 untuk membayar iuran yang digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional selama menjalani pendidikan.

Iuran yang harus dibayarkan tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan, seperti penyediaan makan prolong hingga membiayai joki tugas residen senior.

Selain itu, terdapat berbagai tugas yang harus dilakukan oleh residen junior akibat adanya sistem hierarki di lingkungan lembaga PPDS anestesi tersebut.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tersebut tidak berdasarkan hukum atau sebagai perbuatan melawan hukum.

Hakim menilai terdapat relasi kuasa bersifat hierarki. "Kekuasaan satu pihak atas pihak lainnya," tambahnya.

Menurut dia, terdapat sistem tingkatan antarangkatan yang berlaku turun temurun, serta pemberlakuan pasal dan tata krama anestesi dari senior terhadap junior.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network