Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Jatim

Hari Tambayong
Tersangka KDRT Ferry Irawan mengenakan baju tahanan Polda Jatim, Senin (16/1/2023). Foto: iNews.id

SURABAYA, iNewsSemarang.id - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur (Jatim). Tak hanya itu, Dia juga meminta penyidik agar dipertemukan dengan sang istri Venna Melinda. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dua keinginan Ferry itu disampaikan pengacaranya Jefry Simatupang. 

"Penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor ujarnya, Jumat (20/1/2023). 

Dirmanto mengatakan, Minggu depan, penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan untuk tersangka Ferry Irawan dan istrinya Venna Melinda. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan tim labfor terhadap bercak darah di hotel serta pakaian Venna Melinda, penyidik memastikan bahwa bercak darah tersebut identik milik Venna. 

"Bukti ini juga menjadi pelengkap BAP dalam kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda," katanya. 

Diketahui, artis Ferry Irawan ditahan Polda Jatim setelah ditetapkan tersangka KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Kasus KDRT tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri. 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network