SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kabar mengejutkan datang dari PSIS Semarang. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Heri Sasongko, salah satu pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang menaungi klub PSIS Semarang.
Juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto membenarkan putusan MA terhadap perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg tersebut.
"Benar, putusannya ditolak," katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/10). Menurut Hadi, PN Semarang sudah menerima salinan putusan kasasi perkara itu.
Dia menjelaskan, kasasi perkara 218/Pdt.G/2024/PN Smg itu sendiri diputus pada 9 Oktober 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung M. Yunus Wahab.
Sebelumnya, PN Semarang menolak gugatan Heri Sasongko, salah seorang pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang menaungi klub sepak bola PSIS Semarang tersebut.
Putusan pengadilan menolak gugatan Heri Sasongko yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah itu didasari oleh alasan PT. Mahesa Jenar Semarang dianggap telah menyerahkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang ada.
Sementara itu, Kuasa hukum direktur PT Mahesa Jenar Semarang yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, Paulus Sirait, mengatakan melalui putusan kasasi tersebut maka gugatan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalil penggugat bahwa direktur utama tidak memberikan laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang sejak Januari 2022 hingga saat ini tidak terbukti," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, dibuktikan dengan adanya notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada April 2024 yang menyetujui dan menerima laporan keuangan tahun 2022 serta perbaikan laporan keuangan 2023.
Notulen tersebut, lanjut dia, juga ditandatangani oleh tergugat yang hadir langsung dalam RUPSLB tersebut.
"Tergugat telah memenuhi kewajiban terhadap laporan keuangan 2022 dan perbaikan terhadap laporan keuangan 2023," katanya..
Dengan ini putusan tersebut, lanjur dia, membuktikan bahwa PT. Mahesa Jenar Semarang selama ini profesional dan selalu mengedepankan akuntabilitas serta taat peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Putusan ini juga mematahkan berbagai tuduhan yang selama ini ditujukan terhadap tergugat," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
