“Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.
Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Yang perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
