Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya

iNews TV/Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi

Penetapan kedelapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik Polda Metro menaikkan status sejumlah terlapor, termasuk Roy Suryo, ke tahap penahanan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa para tersangka terbukti secara sengaja menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Presiden.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," ungkap Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network