BREAKING NEWS: Utang Pajak Rp25 Miliar, Orang Kaya Semarang Disandera DJP

Ahmad Antoni
SHB, wajib pajak yang disandera oleh DJP Jateng I karena tunggakan pajak Rp25,4 miliar. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tindakan tegas dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terhadap wajib pajak berinsial SHB di Semarang.

DJP Jateng I terpaksa melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap SHB pada Kamis (20/11/2025). SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25,47 miliar 

Tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. 

Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak. 

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. 

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network