SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tindakan tegas dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terhadap wajib pajak berinsial SHB di Semarang.
DJP Jateng I terpaksa melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap SHB pada Kamis (20/11/2025). SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25,47 miliar
Tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.
Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
