5. Korban dan AKBP B Satu KK
Diduga alamat kependudukan korban dengan AKBP B tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D.10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kuasa Hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir mendesak Polda Jateng mengungkap kasus ini secara transparan. Termasuk keterlibatan AKBP B. "Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK (Kartu Keluarga) dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga," kata Petir.
6. Jalin Hubungan Asmara Tanpa Ikatan Perkawinan
Dalam gelar perkara yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025) sore, terungkap hubungan asmara keduanya. Polisi menyimpulkan AKBP B memiliki hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan Dwinanda Linchia Levi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan AKBP B yang telah beristri dan berkeluarga itu disebut sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020. Menurutnya, hubungan asmara keduanya berujung dengan tinggal bersama di sebuah kostel yang menjadi lokasi ditemukannya jasad korban.
7. AKBP B Dikenakan Patsus 20 Hari Ditahan di Rutan Polda Jateng
AKBP B dikenakan Patsus 20 hari karena melanggar kode etik profesi. Karena, sebagai aparat penegak hukum, tak etis bilamana memiliki hubungan dengan wanita lain di saat sudah memiliki keluarga. Dia mendekam di Rutan Polda Jawa Tengah selama 20 hari, 19 November hingga 8 Desember 2025.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, AKBP B melanggar kode etik profesi dan dilakukan penempatan khusus. Ini bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
