"Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK," lugas Novita di hadapan Majelis Hakim. Ia juga menyebut bahwa uang selanjutnya juga diserahkan kepada Gus Yazid sebesar Rp20 miliar.
Novita mengungkapkan, saat penyerahan uang, dilakukan secara tunai, dibungkus dalam koper dan kantong plastik kresek.
Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan.
Ia menegaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim uang dengan tujuan menghindari PPATK, dan bahwa semua dilakukan atas perintah Novita tanpa mengetahui tujuan uang tersebut.
Saksi Endang Kusuma Wati mengatakan dirinya sering mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Sari Novita.
Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati menjelaskan bahwa ia dimintai tolong sebagai kakak untuk melakukan penarikan tunai Rp2 miliar.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
