SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (1/12/2025).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono. Dia bersaksi di persidangan terkait aliran dana miliaran rupiah dari terdakwa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dan terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi: Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap, Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV Diponegoro periode 2022–2024 menjadi sorotan.
Novita Akui Mengenal Terdakwa Andi Nurhuda
Dalam kesaksiannya, Novita menyatakan menerima aliran dana yang ditransfer terdakwa ke beberapa rekening milik saudara-saudara dari Novita Permatasari, Dengan rincian masing-masing, Arief Kusmawanto sebanyak Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar.
Kemudian dana juga ditransfer ke rekening Endang Kusmawati sebanyak Rp2 miliar. Sementara untuk Weni Sulistyowati sebanyak Rp2 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
