Polda Jateng Limpahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Kredit BPR Purworejo ke JPU

Ahmad Antoni
Ditreskrimsus Polda Jateng resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Purworejo. Penyerahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025)

Kasus yang bergulir sejak laporan polisi tahun 2024 hingga 2025 itu mengungkap adanya penyimpangan pada proses kredit periode 2013–2023 yang dikelola oleh TL (50), Direktur PT Kartika Zidan Pratama, bersama almarhum suaminya. Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan mantan pejabat BPR Purworejo, masing-masing WAI (60) selaku mantan Direktur Utama, WWA (57) selaku mantan Direktur YMFK, serta DY (52) yang pernah menjabat Kabag Kredit dan kemudian Kadiv Bisnis.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit tanpa prosedur yang sah, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26.427.295.000 (Rp26,4 miliar)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Modus Kredit Fiktif
Dalam konstruksi perkara, TL diduga mengajukan kredit menggunakan nama staf, karyawan, maupun keluarganya. Banyak jaminan yang disertakan nilainya tidak sebanding dengan kredit yang diajukan. 

Penyimpangan ini disebut dapat terjadi karena tidak adanya verifikasi maupun survei yang memadai dari pihak BPR, khususnya oleh para pejabat yang kini menjadi tersangka.

Proses kredit yang seharusnya mengikuti aturan OJK dan ketentuan internal bank justru diabaikan, sehingga pembiayaan terus bergulir tanpa kontrol yang layak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kerja sama antara pemohon kredit dan pejabat bank untuk memuluskan pencairan.

Dalam penyidikan, Polri menyita berbagai barang bukti penting, antara lain 91 sertifikat tanah dan bangunan dari wilayah Purworejo dan Kebumen, 30 berkas permohonan kredit, 30 berkas pencairan kredit, dokumen pengelolaan keuangan PT Kartika Zidan Pratama, dan rekening koran BPR.
Plt. Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam mengawal integritas lembaga keuangan daerah. Pihaknya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan temuan maupun dugaan praktik korupsi, khususnya pada sektor layanan publik dan keuangan daerah. “Setiap kerugian negara adalah kerugian masyarakat. Kami pastikan setiap laporan akan diproses,” tegasnya.

Dengan penyerahan tahap dua ini, perkara memasuki tahapan penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network