Sengketa Ijazah Jokowi: Mediasi di Komisi Informasi Jateng Gagal, Lanjut Sidang Ajudikasi

Jonathan Simanjuntak
Mediasi terkait sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Pemkot Surakarta gagal tercapai. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Mediasi terkait sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Pemkot Surakarta menemui jalan buntu pada sidang awal sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. 

Sidang kemudian masuk dalam tahap ajudikasi. Sidang awal ini digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Rabu (10/12/2025). 

Dalam sidang, termohon tidak bisa memenuhi permohonan yang diajukan pemohon. Pada intinya, Bonatua atau pemohon dokumen dan informasi berupa salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang sudah dilegalisir dan digunakan sebagai persyaratan untuk maju dalam Pilkada Wali Kota Surakarta.

Bonatua tidak lupa juga meminta dokumen catatan autentifikasi, berita acara verifikasi serta dokumen pendukung lain yang melekat pada ijazah tersebut.

"Ini mungkin mediasi tercepat. Mediasinya gagal karena ada beberapa hal yang secara prinsipil antara kami selaku pemohon atau Pemkot Surakarta selaku termohon itu tidak mungkin diketemukan," kata Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, M Taufik, Rabu (10/12/2025). 

Dia menjelaskan alasan Pemerintah Kota Surakarta tidak memberikan dokumen itu lantaran Pemkot tidak menguasai dokumen tersebut. Padahal, Pemerintah Kota Surakarta memiliki arsip ijazah milik Wali Kota Surakarta lainnya. 

"Jadi data-data itu mestinya juga dimiliki sebagaimana Wali Kota lain yang dulu pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta," tegas Taufik.

Gagalnya mediasi ini membuat kubu Bonatua akan mengajukan sidang ajudikasi. Sidang ini diharapkan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta.

"Selanjutnya kami akan ajukan ajudikasi atau persidangan. Kami berharap pihak terkait itu dihadirkan salah satunya adalah KPU," ujar Taufik.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-government Diskominfo Kota Surakarta, Isnan Wihartanto menegaskan bahwa bahwa Pemkot Surakarta memang tidak menguasai dokumen yang diminta pemohon. 

Dia menegaskan, Pemerintah Kota Surakarta juga tidak mempunyai kewenangan untuk meminta dokumen yang dimaksud untuk diarsipkan di Pemerintah Kota Surakarta. 

"Dari hasil mediasi dari kita, bahwa Pemerintah Kota Surakarta tidak mempunyai berkaitan dengan berkas tersebut dan tidak punya kewenangan atas berkas tersebut," ungkap Isnan. 

"Lembaga kearsipan daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan arsip dari KPUD, karena lembaga KPUD merupakan lembaga vertikal," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network