7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK
Penugasan polisi aktif dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Pada Ayat (4) ditegaskan bahwa jabatan yang ditempati harus memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan instansi terkait.
Perpol ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
