Terkait penyertaan modal, Pemkot Kota Semarang telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD Tahun 2025-2029 dan Perda RPJMD Kota Semarang Tahun 2025-2029.
Penyertaan modal dilakukan setelah melalui pembahasan dan persetujuan DPRD serta didukung kajian analisis investasi yang komprehensif. Pengawasan pemanfaatan modal dilakukan untuk memastikan BUMD menggunakan dana sesuai rencana bisnis yang disepakati.
Evaluasi dilakukan melalui laporan triwulanan dan laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik. Target kinerja keuangan, operasional, dan layanan ditetapkan sejak awal sebagai bagian dari komitmen tata kelola BUMD.
Dalam koordinasi kebijakan, Pemkot Kota Semarang telah mengatur pengelolaan BUMD melalui Perda Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi amanat PP Nomor 54 Tahun 2017.
Koordinasi antara Bagian Perekonomian dan SDA dengan BUMD dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, termasuk dalam RUPS, penyusunan RKAP, audit, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Untuk meningkatkan kontribusi PAD, Pemkot mendorong efisiensi operasional inti BUMD, penataan ulang unit bisnis yang merugi, serta ekspansi pasar dan pengembangan usaha baru. Penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi syarat utama dalam setiap langkah strategis tersebut.
“Semua upaya ini diarahkan agar kinerja BUMD semakin sehat dan mampu menyumbang PAD secara berkelanjutan bagi Kota Semarang,” kata Agustina Wilujeng.
Pemkot juga mengoptimalkan peran BUMD dalam penciptaan lapangan kerja melalui penyertaan modal, penetapan indikator kinerja sosial-ekonomi, serta alokasi laba untuk program CSR.
Pembinaan tata kelola dan pendampingan penyusunan RKAP dilakukan agar BUMD selaras dengan prioritas pembangunan Kota Semarang. Apabila ditemukan ketidaksesuaian kinerja atau laporan BUMD, Pemkot Semarang akan memberikan teguran tertulis dan meminta penyusunan rencana aksi korektif.
Hasil evaluasi disampaikan kepada Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal untuk menjadi dasar kebijakan lanjutan, termasuk perubahan RKAP, penyesuaian penyertaan modal, hingga pergantian jajaran direksi atau komisaris melalui RUPS luar biasa.
“Semua langkah ini kami lakukan untuk memastikan tata kelola yang kuat, kinerja yang terukur, dan BUMD yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Semarang,” pungkas Agustina.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
