Sementara alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota. Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember 2025 untuk nanti ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025.
Dalam pembahasan dewan pengupahan itu nanti juga akan membahas berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.
"Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan," jelas Aziz.
Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz secara rinci menjelaskan bahwa ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Begitu juga untuk kabupaten/kota ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Saat ini belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026 karena menunggu hasil rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar," jelasnya.
Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
"Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
