Selain itu, penguatan akses transportasi untuk buruh, yaitu dengan menetapkan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 untuk buruh. Ia juga akan membuat Pergub mengenai penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” kata Luthfi.
Sementara itu, sejumlah perwakilan serikat buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jateng yang menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebab, dalam perhitungan nilai UMP tersebut menggunakan nilai alfa sebesar 0,90.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten memperjuangkan penggunaan angka alfa tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui dewan pengupahan tetap bertahan di angka 0,90,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perjuangan tersebut dilakukan oleh SPN di seluruh daerah melalui keterlibatan wakil serikat dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.
Senada, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, menilai keputusan gubernur merupakan bentuk apresiasi terhadap pekerja sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi.
“Menurut kami, penetapan itu pada batas yang tertinggi, yaitu 0,90. Secara regulasi, beliau memberikan apresiasi yang baik kepada masyarakat pekerja dengan menggunakan alfa 0,90,” katanya.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan batas maksimal yang diperbolehkan aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
